Asyik Isap Sabu di Rumah, Perempuan Muda di Lampung Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Perempuan muda ditangkap polisi saat konsumsi sabu di rumahnya (Istimewa)

Ramdani melanjutkan, polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan  dilakukan oleh Kanit Reskrim  dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasilnya berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang bukti berupa satu bong, dua plastik klip sisas pakai, dua pisau kecil,dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.

"Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal