Asyik Isap Sabu di Rumah, Perempuan Muda di Lampung Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Perempuan muda ditangkap polisi saat konsumsi sabu di rumahnya (Istimewa)

Ramdani melanjutkan, polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan  dilakukan oleh Kanit Reskrim  dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasilnya berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang bukti berupa satu bong, dua plastik klip sisas pakai, dua pisau kecil,dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.

"Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal