Aniaya 2 ART, Nenek 70 Tahun dan Anaknya di Bandarlampung Jadi Tersangka KDRT

Andres Afandi
Nenek berusia 70 tahun dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka KDRT karena diduga telah menganiaya dua ART. (Foto: Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nenek berinisial S alias O (70) dan anak perempuannya, SI (35), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Warga Bandarlampung itu diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap dua asisten rumah tangga (ART) inisial DL (23) dan DD (15).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Jumat (26/5/2023). Mereka dikenakan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra.

Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif kedua tersangka menganiaya korban. Dalam pengusutan kasus itu, psikiater akan dilibatkan.

"Motif sementara masih kita dalami, kita juga melakukan pendalaman dari psikiater," kata dia.

Sebelumnya, dua ART terpaksa kabur dari rumah majikannya dengan cara memanjat pagar. Aksi itu dilakukan setelah mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari majikannya.

Kedua korban yakni DL (23), warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan, dan DD (15), warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal