Anggota yang Pungli di Polresta Bandarlampung Akan Diseret ke Pengadilan Umum

Nur Ichsan Yuniarto
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: Div Propam Polri)

JAKARTA, iNews.id - Empat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) akan diseret ke pengadilan umum. Hal ini dikatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat (pungli) akan diajukan pada peradilan umum, sidang etik dan profesi yang berlaku di internal polri," kata Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Sambo menambahkan, saat ini tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas di Satlantas Polresta Bandarlampung sedang diperiksa secara intensif.

"Proses penyidikan kasus sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung," kata dia.

Sambo juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal