BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lima tersangka anggota sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Lampung, ditangkap, Selasa (22/3/2022). Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan kelima tersangka kasus penggelapan dokumen tersebut berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.
"Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami," katanya, Selasa (22/3/2022).
Dia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan pada tanggal 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Dari informasi penyelidikan, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan," katanya.