Anak Kades di Tanggamus Curi Motor, Uangnya untuk Foya-Foya

Ira Widyanti
Anak kades atau kepala pekon di Tanggamus ditangkap polisi karena mencuri motor bersama temannya (Ira Widya/MNC Portal)

Bambang menuturkan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali yakni empat TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus dan satu TKP di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya melalui media sosial facebook.

"Motor hasil curian ini biasa dijual dengan harga Rp3 juta - Rp3,5 juta, uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan oleh keduanya untuk berfoya-foya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal