Para hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Saripudin.
Kasus yang menggemparkan Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini terjadi pada 9 Oktober 2022. Saripudin membunuh ibu kandungnya, Maybah (60) sekitar pukul 06.00 WIB.
Persoalannya sepele. Saripudin kesal karena tak diberikan uang untuk membeli rokok.