Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Jimi Irawan
Saripudin (30) yang membunuh ibu kandungnya di Lampung Utara divonis penjara seumur hidup. (Foto: Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menghukum anak yang membunuh ibu kandung di Lampung Utara dengan vonispenjara seumur hidup. Terdakwa adalah Saripudin (30).

"Terdakwa Saripudin telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Humas PN Kotabumi, Muamar AM Fariq, Selasa (18/7/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. 

Dalam pembelaan di persidangan, terdakwa disebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal tersebut tidak terbukti. 

Berdasarkan hasil visum, Saripudin tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa.

Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana menjelaskan, JPU menuntut Saripudin melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal