Abu Bakar Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Antara
Polda Lampung tangkap Abu Bakar, pengikut Khilafatul Muslimin karena sebarkan berita bohong (ANTARA/HO)

"Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni lalu," katanya.

Menurutnya, dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat salat subuh juga tidak benar. Padahal penangkapan itu setelah salat subuh dan situasinya sudah terang.

Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam penangkapan ini, petugasl menyita sejumlah barang bukti yaitu sebuah memory card berisi video penyebaran berita bohong. Satu video pendek berisi penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 buah screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video tersebut di medsos.

"Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal