6 Santri Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Lampung

Indra Siregar
guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya (Indra Siregar/MNC Portal)

TANGGAMUS, iNews.id - RH (33), guru mengaji di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah mencabuli enam santrinya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, keenam korban berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12) dan MI (12).

"Pelaku ditangkap berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum. Korban GM, IS, NR, SR melapor tanggal 3 Agustus 2021. Kemudian korban MU, MI tanggal 16 Agustus 2021," kata Ramon Zamora, Senin (27/9/2021).

Ramon menambahkan, berdasarkan laporan tersebut,  pencabulan ini dilakukan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal