6 Santri Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Lampung

Indra Siregar
guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya (Indra Siregar/MNC Portal)

"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.

Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.

"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal