"Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.
Kusnali mengungkapkan, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan," ucapnya.