Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas

Jumat, 05 April 2024 - 15:22:00 WIB
5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran, 27 Langsung Bebas
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 5.752 narapidana di Lampung diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Hal itu disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat acara silahturahmi jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung bersama insan media di Griya Abhipraya, Kamis (4/4/2024) malam.

Kusnali mengatakan, dari total tersebut sebanyak 5.698 narapidana mendapatkan RK I dan 27 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Adapun 27 narapidana yang diusulkan langsung bebas yakni 1 napi dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, 4 napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 3 napi dari Lapas Kelas IIA Metro, 4 napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA, 2 napi dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, 4 napi dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 6 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung dan 4 napi dari Rutan Kelas IIB Sukadana.

"Narapidana yang mendapatkan RK I memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kusnali, Kamis (4/4/2024).

Kusnali menuturkan, ada syarat-syarat bagi narapidana yang berhak mendapat remisi khusus tersebut, di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan untuk tindak pidana umum, kemudian telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut