"Semoga ini yang terakhir dan jadi sebuah pelajaran berharga agar tetap mengintrospeksi diri supaya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Andik mengatakan upacara PTDH terhadap 4 personel itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung.
"Pemberian PTDH ini bukti Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," katanya.
Atas putusan PTDH tersebut, Andik mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polri agar segera dilaporkan.
"Kami sampaikan kepada masyarakat apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau melakukan tindak pidana, kita tegaskan mereka bukanlah anggota Polri lagi," ucapnya.