Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

4 Personel Polres Lampung Tengah Dipecat, Langgar Kode Etik Berat

Senin, 08 Januari 2024 - 15:08:00 WIB
4 Personel Polres Lampung Tengah Dipecat, Langgar Kode Etik Berat
Upacaraa PTDH empat anggota Polres Lampung Tengah yang diwakilkan dengan foto yang bersangkutan. (Foto : Dokumentasi Polres Lampung Tengah)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sebanyak 4 personel Polres Lampung Tengah dipecat. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) anggota Polri tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, Senin (8/1/2024).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung Upacara PTDH. Dia menyebut keempat personel diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun identas keempat anggota tersebut berinisial Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC. Keempatnya merupakan Bintara Polres Lampung Tengah.

"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh personel lainnya," ujar Andik, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah melakukan pelanggaran. Dia berharap upacara ini menjadi yang terakhir dan meminta kepada seluruh personel agar menjadikan hal tersebut sebuah pelajaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut