Ino mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ada beberapa TKP modus yang sama dan identik dengan ciri-ciri pelaku.
"TKP Sukarame dengan kerugian Rp800 juta, TKP Panjang kerugian Rp3 juta, TKP Kemiling kerugian sekitar Rp61 juta, Teluk Betung Utara kerugian Rp101 juta, dan Way Kanan dengan kerugian korban Rp2,6 juta," kata dia.
Menurut Kapolres, selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor CBR warna merah, satu sepeda motor Yamaha MX warna merah, satu topi, dua helm, sembilan handphone berbagai merek, dua cincin busi untuk memecahkan kaca, tujuh dompet, dua tas pinggang, serpihan busi, letter T, dan besi gembos.
"Ada tiga orang komplotan pencurian yang saat ini masih dilakukan pengejaran yang diduga pelaku utama pencurian pecah kaca di Sukarame dengan kerugian Rp800 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat.