38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI

Antara
Ilustrasi napi bebas langsung sujud syukur (Foto: Hana Purwadi)

Porman menambahkan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Kepada yang bebas juga nanti pada HUT RI agar dapat menjadi lebih baik dan berguna di lingkungan masyarakat. Tidak usah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak kembali masuk," katanya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas

57 tahun lalu

Gerakan Pangan Murah, Polrestabes Bandung Sediakan 10 Ton Beras untuk Warga jelang HUT RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal