3 Tersangka Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Resmi Ditahan

Ira Widyanti
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (14/3/2023). (Foto : iNews.id/ira widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga tersangka perkara korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023). Kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara  mencapai Rp4,12 miliar. 

Ketiga orang tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung berinisial LN, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandarlampung inisial BR, serta Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji inisial SR. 

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa.

Hutamrin mengungkapkan, dalam melakukan penegakkan hukum, pihaknya tak hanya tajam ke atas dan tajam ke bawah tapi juga tajam ke dalam. "Kami juga sudah menggeledah rumah para tersangka Minggu kemarin," kata dia.

Hutamrin menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku yakni pertama, melakukan markup atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

Setelah uang masuk ke rekening pegawai, kata Hutamrin, lalu uang ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.

Kedua, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja. Sebelumnya tunjangan dibayarkan melalui rekening bank BNI. Namun sejak Maret 2022, tunjangan dibayarkan ke Bank Mandiri, namun pengajuan ke rekening BNI tetap dilakukan (double klaim).

Ketiga, mengajukan tunjangan Kinerja ke bank BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja, melainkan hanya untuk menerima pembayaran gaji.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal