24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

iNews
Polda Lampung menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di lahan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Foto: iNews).

Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 1.500 gram emas setiap hari. Nilai perputaran uang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Assegaf mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

"Dugaan kegiatan pertambangan ini dari hasil pemeriksaan telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan akumulasi potensi kerugian negara minimal Rp1,3 triliun," ujar Irjen Helmi.

Polisi juga akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, penyidik akan memeriksa pihak PTPN I Regional 7 sebagai pemegang hak guna usaha atas lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Lubang Tambang Emas di Nanggung Bogor, Korban Tewas Jadi 11 Orang

57 tahun lalu

34,6 Hektare Lahan Kebun Kopi PTPN I di Kawasan Ijen Bondowoso Dirusak OTK

57 tahun lalu

Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas, Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Lapor Polisi

57 tahun lalu

Viral! Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal