2 Tunawisma Curi Kardus Arsip PT KAI di Lampung Senilai Rp30 Juta, Dijual Rp1,2 Juta

Ira Widyanti
Dua tunawisma pelaku pencurian di Gudang Arsip PT KAI di Lampung saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sementara berdasarkan keterangan pelaku DA, dia nekat mencuri ratusan kardus berkas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Ngambil sekitar 6 kwintal berkas. 3 kali ngangkut, uangnya dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari," ucapnya.

Kontributor : Ira Widyanti
Foto : ungkap kasus pencurian berkas PT KAI di Mapolsek Tanjungkarang Barat

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal