2 Pengedar Narkoba di Lampung Ditangkap Usai Pesta Sabu

Indra Siregar
Dua pengedar sabu di Lampung ditangkap polisi. (Foto: Indra Siregar/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial YK (33) dan TR (28) ditangkap polisi. Mereka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Sabtu (19/11/2022) malam.
 
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu yang dihuni oleh YK.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga dilakukan upaya paksa penangkapan saat keduanya berada di rumah YK.

“Kedua tersangka ditangkap usai mengonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” katanya, Rabu (23/11/2022).
 
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.66 gram, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone.

“Barang bukti Narkotika diamankan berada di atas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal