2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap mantan kepala desa DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kuitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka MP mengakui telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.

“Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj Kakon,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal