17 Napi Tindak Pidana Korupsi di Lampung Dapat Remisi Lebaran

Antara
Ilustrasi remisi Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 17 warga binaan tindak pidana korupsi di Lampung mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022. Jumlah ini masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah.

"Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi. Tapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi, Senin (25/4/2022).

Dia menambahkan, 17 warga binaan perkara korupsi tersebut yang mendapat remisi di antaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.

“Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bulan dan 15 hari warga binaan Lapas kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

57 tahun lalu

5.413 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 95 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal