12 Pembobol Mobile Banking di Lampung Ditangkap, Sebagian Besar Masih Remaja

Ahmad Luthfi Rosyadi
12 pelaku pembobol mobile banking saat diamankan polisi. (Foto: Ahmad Lutfhi Rosyadi/iNews)

Setelah pelaku mengetahui akun mbanking korban, para pelaku akan mentransferkan uang ke rekening lain yang sudah disiapkan.

"Selama satu bulan beroperasi akibat peretasan para korban mengalami kerugian Rp300 juta  yang tersebar hampir di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga  mengamankan 16 handphone, serta puluhan sim card dari berbagai provider yang digunakan untuk meretas akun mobile banking kartu atm. 

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 46 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 30 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal