Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 13 Agustus 2019 - 20:06:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat berupaya selundupkan sabu dari Batam ke Jakarta. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 38,6 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Batam ke Jakarta. Penyelundupan narkoba jaringan internasional ini dikendalikan seorang napi yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polresta Barelang selama dua bulan. Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku dan mengembangkan kasusnya.

Dari penangkapan ini, mengarah kepada dua pelaku lainnya yang akan menyelundupkan narkoba ke Jakarta melalui jalur laut. Keduanya yakni Toni Indra dan La Ode M Fajar.

Keduanya diringkus polisi saat melintas di Perairan Pulau Kasam, Batam. Mereka berada dalam kapal cepat berbendera Malaysia di perbatasan Laut Indonesia-Malaysia.

“Saat penangkapan, petugas mengamankan dua tas yang disimpan di bagian palka speedboat. Saat diperiksa, terdapat sabu dengan berat 38,6 kilogram,” ujar Kapolres, Selasa (13/8/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut