BATAM, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 38,6 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Batam ke Jakarta. Penyelundupan narkoba jaringan internasional ini dikendalikan seorang napi yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polresta Barelang selama dua bulan. Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku dan mengembangkan kasusnya.
Penyelundupan 36,5 Kg Sabu Digagalkan, 7 Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap
Dari penangkapan ini, mengarah kepada dua pelaku lainnya yang akan menyelundupkan narkoba ke Jakarta melalui jalur laut. Keduanya yakni Toni Indra dan La Ode M Fajar.
Keduanya diringkus polisi saat melintas di Perairan Pulau Kasam, Batam. Mereka berada dalam kapal cepat berbendera Malaysia di perbatasan Laut Indonesia-Malaysia.
“Saat penangkapan, petugas mengamankan dua tas yang disimpan di bagian palka speedboat. Saat diperiksa, terdapat sabu dengan berat 38,6 kilogram,” ujar Kapolres, Selasa (13/8/2019).