Peleburan BP Batam, DPRD Sebut PP Bisa Jadi Solusi

Ahmad Islamy Jamil
Gedung BP Batam. (Foto: Sindonews).

Kemudian, terkait jabatan Wali Kota Batam M Rudi sebagai ex officio Ketua BP Batam, kata Nuryanto, telah melanggar UU. Karena, secara gamblang peraturan tersebut melarang adanya rangkap jabatan.

"Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu mengubah UU No 53 Tahun 1999," ujar dia.

Untuk mengubah suatu UU, menurut dia, pasti butuh waktu lama, karena harus melalui proses politik di DPR RI. Alternatifnya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), namun harus diurai alasan dan kepentingannya.

Dia mengingatkan agar semua pemangku kepentingan tidak melanggar satu pun peraturan terkait peleburan BP Batam. Sebab, polemik dua lembaga yang berkepanjangan ini sudah membuat iklim investasi tidak kondusif belakangan ini.

"Kita di sini susah menjalankan roda pemerintahan Kalau aturannya terus berubah-ubah. Masa peraturan berganti setiap tahun," kata Nuryanto.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkuat Investasi Daerah, BRI Kolaborasi dengan BP Batam hingga BKPM dan Kementerian UMKM

57 tahun lalu

Hindari PMK, Pedagang Hewan Kurban Disarankan Beli Sapi dari Bali

57 tahun lalu

Kepala BP Batam: Beri Kenyamanan bagi Investor Masuk Batam 

57 tahun lalu

Terobosan Kepala BP Batam, Pembangunan Infrastruktur yang Berorentasi Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan

57 tahun lalu

Realisasi Investasi di Batam Lampaui Target, Angka Ekspor 2021 Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal