Kemudian, terkait jabatan Wali Kota Batam M Rudi sebagai ex officio Ketua BP Batam, kata Nuryanto, telah melanggar UU. Karena, secara gamblang peraturan tersebut melarang adanya rangkap jabatan.
"Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu mengubah UU No 53 Tahun 1999," ujar dia.
Untuk mengubah suatu UU, menurut dia, pasti butuh waktu lama, karena harus melalui proses politik di DPR RI. Alternatifnya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), namun harus diurai alasan dan kepentingannya.
Dia mengingatkan agar semua pemangku kepentingan tidak melanggar satu pun peraturan terkait peleburan BP Batam. Sebab, polemik dua lembaga yang berkepanjangan ini sudah membuat iklim investasi tidak kondusif belakangan ini.
"Kita di sini susah menjalankan roda pemerintahan Kalau aturannya terus berubah-ubah. Masa peraturan berganti setiap tahun," kata Nuryanto.