BATAM, iNews.id - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat tidak mudah mengubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian iklim investasi di daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan melebur Badan Pengelola (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, polemik dualisme yang terjadi di kota Batam bisa selesai jika pusat mau mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan UU No 53 Tahun 1999 tentang tata kelola pemerintahan di Batam.
"PP itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dan Pemkot Batam otomatis selesai," kata dia kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/1/2019).
Dia mengatakan, sebenarnya DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk meminta diterbitkan PP, yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga kini ketentuan tersebut belum juga keluar.