Oknum Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap Polisi terkait Kasus Sabu 1,3 Kg

Antara
Oknum Pejabat Eeselon IV Pemprov Kepri ditangkap polisi akibat terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg. (Foto: Ilustrasi)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Oknum pejabat Eselon IV Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MRA ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu seberat 1,3 kg dan 12.000an pil ekstasi.

Kepala Inspektorat Kepri, Mirza membenarkan MRA ditangkap polisi terkait kasus narkoba yang jumlahnya banyak.

"Kami sudah mendapat informasi itu, dan sudah mengkonfirmasi terkait kebenaran dari kasus itu. Tentu ini mengagetkan, karena jumlah narkoba yang dibawa sangat banyak," katanya, Selasa (14/5/2019).

Mirza memastikan MRA langsung diberhentikan sementara hingga ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Setelah putusan tetap pengadilan, nanti akan diketahui apakah MRA itu dipecat atau tidak.

Namun jika dilihat dari jumlah narkoba yang dibawa oleh MRA dan jaringannya, Mirza mengatakan ancaman hukuman dalam kasus ini bisa hukuman mati. "Ini kasus besar, yang kemungkinan hukumannya berat," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Penyebab Blackout Sumatra Terungkap, Ternyata Kabel SUTET Putus Imbas Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Longsor Putus Akses Kerinci–Bangko, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal