KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Irfan Ma'ruf
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Sabtu (2/2/2019). (Foto: ilustrasi/antara).

”Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Kedua kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurut Nilanto, dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPP Soroti Pencurian Ikan hingga Akses Lintas Batas, Dorong Sinkronisasi Anggaran

57 tahun lalu

Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir

57 tahun lalu

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

57 tahun lalu

Heboh Kapal Asing Terdampar di Perairan Lebak, Ditemukan Barang-Barang Made in Australia

57 tahun lalu

17 Biota Laut Terdampar di Indonesia Sepanjang 2023, Terbaru di Pantai Kodok Pandeglang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal