TANJUNGPINANG, iNews.id – Delapan dari sembilan tersangka kasus korupsi Pasar Modern Natuna dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan para tersangka setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorak Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Adapun kedelapan tersangka yakni, Lukman Hadi, Muhammad Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi, Muhammmad Assegaf, Duwi dan Nursyamsi. Sementara tersangka Sudarnadi belum bisa ditahan karena sakit.
“Iya betul, hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Modern dari Polda Kepri,” kata Wakil Kepala Kejati Kepri A Muhammad Taufik di Kantor Kejati Kepri, Jalan Seitimun, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (29/11/2018).
Taufik mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan kedelapan tersangka, seluruhnya dalam kondisi sehat. Mereka siap menjalani proses hukum. “Tahap duanya sesuai prosedur mereka ditahan selama 20 hari. Tapi, kami upayakan secepat mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,” ujarnya.
Taufik menambahkan, jaksa yang akan menyidangkan perkaranya disiapkan sebanyak 10 orang gabungan dari jaksa Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Pasal yang disangkakan kepada sembilan tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.