7 Kilogram Sabu Tujuan Malaysia - Indonesia Digagalkan di Batam

Sindonews
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

BATAM, iNews.id - Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 7 kilogram sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, narkoba golongan satu ini dipesan dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda," kata Eko di Batam, Kepri, Senin (17/12/2018).

Menurut dia, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dia diduga berperan sebagai penyedia sabu.

Satu pekan sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan di Batam.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal