Ungkap Illegal Logging, Polairud Polda Kaltim Amankan 250 Kayu Bulat 

Antara
Sebanyak 250 kayu bulat diamankan Polairud Polda Kaltim setelah mengungkap kasus illegal logging. (Foto: Antara)

Dari pengakuan lima orang yang diamankan, mereka mendapatkan upah sebesar Rp30 juta atau Rp150 ribu per kubik.

"Untuk tersangka, sementara kita menetapkan satu orang sebagai pemilik atau yang menyuruh dan memberikan upah kepada lima orang tersebut. Sekarang sudah kita amankan," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tegasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal