UMP Kaltim Naik Rp33.118, Wagub: Tetap Bersyukur Meski Nilainya Kecil

Antara
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

SAMARINDA, iNews.id -Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 naik Rp33.118,50. Meski naik dan nilainya kecil, pekerja di provinsi itu diminta tetap bersyukur.

"Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi Covid-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim," kata Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Minggu (21/11/2021).

Hadi menambahkan, pemprov berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan UMP bagi karyawan perusahaan.

Menurutnya, kenaikan itu wajib disyukuri. Karena, tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal