UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Tim iNews.id
Ilustrasi upah minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 naik sebesar 6,20 persen. (Foto: Istimewa)

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur serta skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.

Penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pertimbangan lainnya yakni Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan UMP 2023.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

57 tahun lalu

Pria Baru Keluar RSJ Bakar Rumah Sendiri di Samarinda, 2 Bangunan Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Tangis Penyesalan Ibunda Mandala Rizky, Tak Mampu Penuhi Permintaan Sepatu Terakhir Sang Anak

57 tahun lalu

Viral Warga Samarinda Kaltim Temukan Lapisan Diduga Batu Bara saat Gali Septic Tank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal