UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Tim iNews.id
Ilustrasi upah minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 naik sebesar 6,20 persen. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Kalimantan Timur (Kaltim) naik 6,20 persen dibanding tahun lalu. Besarannya menjadi Rp3.201.396 atau naik Rp186.899 dari sebelumnya Rp3.014.497.

Penetapan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.

"UMP Kalimantan Timur tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis SK yang ditandatangani Gubernur KaltimIsran Noor dikutip, Senin (28/11/2022).

Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun termasuk pekerja baru. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.

"UMP berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipatuhi seluruh pengusaha," tulis SK tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

9 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

9 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

19 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Samarinda, 45 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

21 hari lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal