Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara, Warga Sanga-sanga Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Dzul Ash
Sebagian Lokasi di Kecamatan Sangasanga masuk zona merah milik Pertamina yang membuat warga khawatir terjadi konflik lahan. (FOTO: ISTIMEWA)

Dasi, salah satu warga menjelaskan, ia dan masyarakat lainnya hanya menginginkan legalitas atas lahan tempat bermukim.

Dia tidak menampik lahan yang dijadikan warga sebagai tempat tinggal masuk dalam area yang dikelola SKK Migas, namun sudah tidak ada operasi pengolahan minyak sejak 1995-an, dan ia mengklaim sudah tidak termasuk sebagai obyek vital.

"Dulunya memang obyek vital, ada pompa, ada tangki pengolahan, tapi sejak pompa dibongkar, sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini," kata Dasi.

Dasi menyatakan, setelah melakukan pertemuan dengan tim pengukur dari BPN Kukar, diketahui dari 82 titik yang sudah dilakukan pengukuran, hanya 27 titik yang lolos.

"Sisanya yang tidak lolos ternyata terkendala dengan adanya SK yang keluar pada 1954-1961, yang ditandangtangani oleh gubernur saat itu," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukses Majukan Ekraf Daerah, Pemkab Kutai Kartanegara Terima Penghargaan Indonesia Awards 2023

57 tahun lalu

5 Pilihan Wisata di Kutai Kartanegara, Wajib Singgah Lihat Bekantan di Sungai Hitam

57 tahun lalu

1 Rumah di Desa Jembayan Kutai Kartanegara Terseret Longsor Masuk Sungai Mahakam

57 tahun lalu

Bagi Sertifikat PTSL, Menteri ATR Door to Door Sambangi Warga di Kabupaten Kutai Kartanegara

57 tahun lalu

Kampung Kopi Luwak Lebrika, Melihat Proses Pengolahan Biji Langka di Kutai Kartanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal