Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara, Warga Sanga-sanga Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Dzul Ash
Sebagian Lokasi di Kecamatan Sangasanga masuk zona merah milik Pertamina yang membuat warga khawatir terjadi konflik lahan. (FOTO: ISTIMEWA)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Perjuangan warga Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut hak tanah di lahan milik negara. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, lahan milik negara tersebut telah ditempati oleh warga. Karena itu, mereka berjuang untuk memperoleh legalitas atas tanah tempat tinggalnya.

Masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina, kembali mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengeluhkan mengenai persoalan lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun tak kunjung tuntas.

Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terjadi konflik sosial jika tidak ada pihak-pihak terkait yang ikut serta menangani persoalan ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukses Majukan Ekraf Daerah, Pemkab Kutai Kartanegara Terima Penghargaan Indonesia Awards 2023

57 tahun lalu

5 Pilihan Wisata di Kutai Kartanegara, Wajib Singgah Lihat Bekantan di Sungai Hitam

57 tahun lalu

1 Rumah di Desa Jembayan Kutai Kartanegara Terseret Longsor Masuk Sungai Mahakam

57 tahun lalu

Bagi Sertifikat PTSL, Menteri ATR Door to Door Sambangi Warga di Kabupaten Kutai Kartanegara

57 tahun lalu

Kampung Kopi Luwak Lebrika, Melihat Proses Pengolahan Biji Langka di Kutai Kartanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal