Tikam Mantan Anak Buah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap pria yang menikam mantan anak buahnya dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

Setelah melakukan penikaman, kata dia, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023. 

Saat ini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pukul Teman Kencan dengan Balok dan Bawa Kabur Barang Korban, Pria Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tikam Tamu Karaoke dengan Pisau Lipat, Pemuda Ini Diringkus Polisi

57 tahun lalu

Simpan 10 Paket Sabu dalam Minuman Kemasan, Pria Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Cabuli Anak Tetangga Berusia 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal