“Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua terkait dugaan korupsi belanja operasional pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi tahun anggaran 2023-2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 136 saksi. Hasilnya, ditemukan berbagai modus penyimpangan anggaran. Di antaranya pemotongan hak instruktur sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang, pengadaan barang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.
Selain itu, ditemukan indikasi mark-up kegiatan, seperti ketidaksesuaian jumlah peserta pelatihan dan durasi pelatihan yang tidak sesuai laporan.
Saat ini, tersangka SN diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Balikpapan atas perkara pertama. Sementara itu, penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.