Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Donald Karouw
Polisi membongkar kasus korupsi BLKI Balikpapan, kerugian negara capai Rp14 miliar. (Foto: dok Polri)

BALIKPAPAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Total kerugian negara dalam dua perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja periode 2021-2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,7 miliar diketahui tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian dana sebesar Rp568 juta telah dikembalikan oleh tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal