Edgar juga mengungkapkan adanya aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah liar, serta warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Semua temuan telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim.
Seluruh barang bukti hasil operasi kini diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku," ucapnya.