Remaja Bunuh 5 Orang Sekeluarga dan Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

iNews
Abriandi
Terpidana pembunuh 5 orang sekeluarga di Penajam Paser Utara divonis 20 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

PENAJAM, iNews.id - Junaedi, remaja 17 tahun terpidana kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Desa Bubulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 puluh tahun,” ujar Hakim Ketua Budi Susilo dikutip Senin (18/3/2024).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seusai persidangan, keluarga dan ratusan warga yang menghadiri persidangan tidak puas. Mereka menilai vonis hakim tidak sebanding dengan kekejian pelaku yang telah menghabisi lima orang sekeluarga, termasuk balita 2,5 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

2 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

10 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

10 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

10 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal