Pria di Samarinda Ditangkap Polisi karena Curi Motor di Kos-kosan

Candra Setia Budi
Seorang pria di Samarinda, ditangkap polisi karena curi motor di kos-kosan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. (Ftoo: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Melihat situasi di lokasi sepi, sambungnya, tersangka lalu mendorongnya motor sampai keluar.

"Setelah sampai di pinggir jalan, tersangka mencabut paksa kabel kontak lalu menyambungkannya kembali. Kemudian sepeda motor tersebut hidup," katanya dikutip dari portal resmi Polri, Jumat (3/3/2023).
 
Setelah itu, kata dia, membawa motor hasil curiannya pulang ke rumahnya.
 
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal