Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun, Kepergok Istri

Candra Setia Budi
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)

Kepada sang istri, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena khilaf. Namun, pelapor yang tak terima tetap melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap. 
 
Ia menegaskan, apapun alasan yang disampaikan tersangka pihaknya tidak akan memberi toleransi.
  
"Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.

"Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal," tambahnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, MJ dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar saat Pulang Pengajian, Korban Hamil 7 bulan

57 tahun lalu

Bejat, Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar Masih SMP, Selalu Direkam saat Beraksi

57 tahun lalu

Gadis Muda Nyaris Diperkosa Kakak Ipar, Teriakan Minta Tolong Didengar Anggota Brimob

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Aceh Singkil Cabuli Adik Ipar yang Masih SD

57 tahun lalu

Kronologi Terbongkarnya Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal