Preman Kampung Pukul Operator SPBU, Tak Terima Ditegur Dilarang Merokok

Tim iNews
Ilustrasi preman kampung pukul operator SPBU gegara tak terima ditegur merokok di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Foto: Ist)

Tim Predator Polsek Samboja kemudian diterjunkan melakukan olah TKP. Saat bersamaan, pelaku rupanya belum puas melakukan penganiayaan dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam.

"Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dia justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP," ucapnya.

Pelaku langsung ditangkap dan saat digeledah mencoba membuang senjata tajam yang rencananya akan digunakan menganiaya korban. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal