Aniaya Sopir Taksi Online, Juru Parkir Liar Diringkus Polisi di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Polisi meringkus juru parkir liar pelaku penganiayaan di Medan.

MEDAN, iNews.id - Polisi meringkus juru parkir liar pelaku penganiayaan di Medan. Pelaku berinisial SB ini ditangkap di Jl Doktor Mansyur pada Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, SB menganiaya seorang sopir taksi online. Penganiayaan ini dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Tega Banget!

57 tahun lalu

Miris! 2 Penganiaya Siswi SMP di Sulsel Bikin Konten Joget usai Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

57 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal