Ade mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, data NIK yang dimasukkan untuk registrasi kartu seluler perdana itu merupakan data palsu yang disinyalir berasal dari Pulau Jawa. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan data untuk registrasi SIM card itu.
“Kalau ditanya korban dan kerugian, untuk saat ini belum mengarah ke sana karena belum ada pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Tapi, bisa saja mungkin ke depan ada yang dirugikan, terutama pemilik NIK itu,” kata Ade.
Atas perbuatannya, tersangka FE akan dikenakan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 35 disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.
“Jadi tersangka memanipulai data seolah-olah data itu asli. Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.