Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi di Tarakan, Tawarkan Kencan Tarif Rp1,2 Juta

Antara
Polres Tarakan menangkap muncikari prostitusi online inisial AF (23) yang menawarkan perempuan untuk berkencan dengan tarif Rp1,2 juta. (Foto: ANTARA)

AF mengaku menjalankan bisnis terlarang ini sejak Desember 2022. Ada enam orang yang ditawarkan kepada pelanggannya.

Atas perbuatannya, AF ditetapkan menjadi tersangka prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang mengatur perbuatan sebagai muncikari.

Polisi juga menjerat AF dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp120 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ruko Pasar Gusher Tarakan, Luka Parah di Leher

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tarakan Kaltara, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

57 tahun lalu

4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal