“Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang haram,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kaltim.
“Tidak ada ruang bagi pelaku di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F berperan sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara D. Sementara itu, tersangka MI turut membantu proses distribusi.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.