Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Donald Karouw
Polda Kaltara mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit Bank Kaltimtara yang menggunakan SPK fiktif dan menimbulkan kerugian negara Rp208 miliar. (Foto: Humas Polri)

Sejauh ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA dan RA  yang telah ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena tengah menjalani proses hukum lain. Dua tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp3.893.818.321 serta satu pucuk senjata api Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.

Polda Kaltara menegaskan penyisiran terhadap aset para tersangka masih terus dilakukan. Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan OJK, KPK, Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.

"Kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (3/12/2025).

"Kami berterimakasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara yang dalam hal pengungkapan kasus kredit fiktif," ucapnya lagi.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan akan meningkatkan kerja sama dengan OJK dan Bank Kaltimtara untuk memperbaiki mitigasi risiko internal perbankan. Langkah perbaikan sistem diharapkan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” kata Dadan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

57 tahun lalu

BI Desak Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun

57 tahun lalu

Kericuhan Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal