TANJUNG SELOR, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus korupsifasilitas kredit Bank Kaltimtara melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan pinjaman. Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit diduga menggunakan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan kredit.
Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kaltara, terdiri atas 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik menghadirkan lima ahli, mulai dari ahli keuangan negara, hukum pidana hingga perbankan.
Pelibatan para ahli ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan memperjelas pola dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit berbasis SPK palsu.
Penyidik memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan untuk menuntaskan perkara korupsi fasilitas kredit Bank Kaltimtara ini. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp208 miliar.